KORANMANDALA.COM – Seorang remaja putri dicabuli secara bergiliran oleh 2 temannya di Jalan Pemuda, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu 28 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilaporkan orang tua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan remaja berinisial RJ (15) dan RE (20), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban berinisial NPR (15) dicabuli secara bergiliran di rumah RE yang terjadi pada Sabtu 27 April 2024.
“Pada hari Minggu (28/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang kemarin, kami amankan RJ dan RE. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus, Senin 29 April 2024.
Adapun kronoligisnya, lanjut Bagus, RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Lalu RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk pergi membeli rokok.
“Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali. Setelah selesai, RJ mengirim pesan singkat kepada RE, menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban,” ujar Bagus.
Bagus menambahkan, RE akhirnya masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban.
“Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban,” ujar Bagus.
Setelah RJ pulang, lanjut Bagus, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan modus akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban.
“Dalam kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, 1 lembar akte lahir, 1 lembar Kartu Keluarga dan 1 helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah,” ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban.
“Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Bagus.- *** awan