KORANMANDALA.COM – Bakal Calon Bupati (Balonbup) dari ASN, TNI/Polri, Anggota Dewan dan DPP, harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 poin s.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Abuhar, sapaan akrab Asep Budi Hartono, dalam Siaran Persnya usai Rapat Persiapan Desk Pilkada di ruang kerja Sekda, Senin 29 April 2024 menjelaskan, pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Sedangkan Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.
“Persyaratan khusus bagi calon independen harus menyerahkan dukungan sebanyak 67.129 beserta surat pernyataan dukungan,” ungkapnya.
Sementara itu, tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, tahapan berikutnya masa tenang tanggal 24 – 26 November 2024. Kemudian dilanjutkan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Rakor dipimpin Sekda Dr. Dian Rachmat Yanuar dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
Sekda Kuningan Dian RY selaku Ketua Desk Pilkada, berharap tahapan pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan, berjalan lancar dan sukses tanpa ekses.- *** wawan jr