Cecep menambahkan sebagaimana isi Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
“Sudah jelas pasalnya. Jadi harus ada yang bertanggung jawab, jangan dibiarkan seakan-akan empat nyawa hilang sia-sia karena tidak ada kejelasan. Ya polisi seharusnya bisa cepat menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Cecep menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum jika prosesnya berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas.
“Bila nanti berlarut-larut tidak ada perkembangan kasus ini. Saya siap mendampingi keluarga korban. Agar bisa mendapat keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian tragis menimpa empat orang pekerja atau teknisi dari CSB Mall Kota Cirebon dikabarkan meninggal dunia di dalam septic tank sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, Adam Nurudin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dua petugas engineer CSB Mall melakukan pemeriksaan rutin di ruang septic tank yang saat itu dalam kondisi penuh atau meluber.
“Kedua petugas tersebut tidak merespon setelah beberapa waktu, rekan kerja lainnya mencoba menyelamatkan mereka juga terjebak di dalam ruang septic tank,” pungkasnya. (Chs)