Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 148 titik perlintasan, 74 diantaranya merupakan perlintasan yang terjaga, dan 74 lainnya merupakan perlintasan tidak terjaga dan perlintasan liar.
Tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkeretaapian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri-kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.
Selain mendapatkan pengetahuan tentang keselamatan di perlintasaan, para peserta juga mendapat pengetahuan tentang pengambilan foto di area KAI.
Pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Namun pelanggan hanya diijinkan untuk mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.