Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis.
Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.
Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas.
Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.
Pelanggan KA dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutup Rokhmad.
Acara ini selanjutnya diakhiri dengan kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas di 6 Perlintasan Sebidang di wilayah Cirebon hingga Ketanggungan.