KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus penemuan mayat MA bocah 7 tahun yang hilang saat bermain.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelajar kelas 3 SMP berinisial S (14) yang diduga membunuh korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berkat kejelian dan ketelitian dari jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam melakukan penyelidikan tersebut.
“Pertama bahwa kita dari Polres Sukabumi Kota pada tanggal 17 Maret 2024 kemarin, mendapatkan informasi terkait adanya temuan mayat di wilayah Kampung Cijarian Kaler RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,” ujar Ari dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Lalu Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan, lanjut Ari, dan pada saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani akan dimakamkan. Namun pada saat itu polisi berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut.
“Karena sudah dimandikan, sudah dikafani, dari pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban yang ditemukan tadi. Kemudian kita dari Polres bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban mayat di kebun milik warga,” ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, seiring berjalannya waktu, di tanggal 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat yang dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.
“Kemudian kita Kepolisian melaksanakan penyelidikan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dengan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban mau untuk dilakukan ekshumasi,” ujar Ari.
Dengan dasar itulah LP 20 Maret no 114 /03 2024, ujar Ari, kemudian polisi melaksanakan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. Dari hasil ekshumasi tersebut, ditemukan adanya hasil bahwa yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan di bagian dubur korban.
“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” ujar Ari.
Ari menambahkan, saat ini Kepolisian mengamankan terduga pelaku di Mapolres Sukabumi Kota serta sejumlah barang bukti berupa 1 potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru, kemudian 1 potong celana dalam warna merah, kemudian satu pasang sendal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.
“Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ari. (Awan)***