KORANMANDALA.COM – Kampung Seribu Pantangan, juga dikenal sebagai Kampung Adat Kuta. Kampung ini dikenal karena penduduknya yang mempertahankan tradisi dan budaya leluhur, menjadikan wilayah ini tetap lestari.
Terletak di Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kampung ini terletak sekitar 40 kilometer dari pusat kota Ciamis atau sekitar satu jam perjalanan.
Pengunjung hanya bisa mencapai lokasi ini dengan kendaraan pribadi atau ojek, mengikuti rute yang dianjurkan oleh Google Maps, meskipun jalan menuju lokasi agak sempit, sehingga perlu hati-hati.
Keistimewaan Kampung Seribu Pantangan terletak pada rumah panggung berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kayu, bambu, dan atap ijuk atau kerai. Hanya ada 111 rumah dengan sekitar 258 penduduk di kampung ini.
Tidak ada biaya masuk bagi pengunjung yang ingin berkunjung ke kampung adat ini, tetapi mereka dapat menyumbang untuk pembangunan jika mereka mau. Kampung Adat Kuta dilengkapi dengan fasilitas umum seperti mushola, toilet, tempat parkir, dan warung.
Selain menikmati keindahan alam di perkampungan ini, pengunjung juga dapat mempelajari kehidupan masyarakat lokal yang secara konsisten menjaga alam.
Kampung Kuta seringkali dikunjungi oleh pelajar dan mahasiswa yang melakukan penelitian.
Pengunjung tidak perlu khawatir mencari oleh-oleh, karena Kampung Seribu Pantangan terkenal dengan gula aren dan gula semut berkualitas terbaik. Gula aren dan gula semut ini dapat dijadikan sebagai oleh-oleh setelah berkunjung.
Konon, Kampung Kuta dulunya direncanakan sebagai pusat Kerajaan Galuh, tetapi pembangunan keraton di lokasi tersebut tidak pernah terealisasi.
Kampung Kuta Ciamis juga dikenal sebagai kampung seribu pantangan, karena ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh penduduk setempat dan pengunjung. Pelanggaran terhadap larangan ini konon akan mendatangkan musibah atau malapetaka.
Salah satu larangan adalah pembangunan rumah dari tembok. Rumah di kampung ini hanya boleh dibangun dari bahan-bahan alami seperti kayu dan bambu, sesuai dengan amanat leluhur mereka. Alasan di balik larangan ini adalah karena tanah di sekitar kampung cenderung labil, sehingga rumah dari bahan alami lebih tahan lama dan lebih aman.
Di kampung adat ini juga terdapat Hutan Larangan atau Leuweung Keramat, yang memiliki sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi oleh pengunjung. Masuk ke hutan ini hanya diperbolehkan pada hari Senin dan Jumat pukul 08.00 WIB, dengan larangan memakai alas kaki, perhiasan, berpakaian serba hitam, menggunakan baju seragam dan pangkat, meludah, buang air sembarangan, serta membawa keluar apa pun yang ada di dalam hutan.
Larangan-larangan ini menjadikan Kampung Adat Kuta unik dan menarik di Ciamis.- *** gia