KORANMANDALA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menamgkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZF (19), warga Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi di dekat rumah AZF dengan barang bukti (barbuk) 6 paket sabu disimpan di dalam bungkus bekas rokok dan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam saku celana yang tengah dipergunakannya.
Selain 10 paket sabu, setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh teduga pelaku AZF.
“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,28 gram, beserta barang bukti lainnya,” ujar Ari kepada Koranmandala.com, di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu 4 Mei 2024.
Lebih lanjut Ari mengatakan, terhadap AZF, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
“Atas pengungkapan ini, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta melaporkan jika ada kecurigaan dan kegiatan peredaran narkoba ke polisi,” ujar Ari.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 terduga pelaku lainnya berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AZF ini mengaku kalo barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Yudi.- *** awan