KORANMANDALA.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diciduk polisi saat menempel barang untuk pemesannya di pinggir Jalan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Terduga pengedar berinisial DAM (31), pemuda asal Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Saat diamankan, Polisi menemukan 39 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 16,46 gram. Sebanyak 6 paket sabu disembunyikan dalam sebuah bungkus bekas rokok dan 33 paket sabu lainnya disembunyikan didalam sebuah tote bag.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Jalan Nyomplong tersebut.
“Sebanyak 6 paket sabu kami amankan saat mengamankan DAM di TKP, sedangkan 33 paket sabu lainnya, kami amankan saat menggeledah rumahnya. Sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah tote bag,” ujar Ari kepada Koranmandala.com, Sabtu 4 Mei 2024.
Lebih lanjut Ari mengatakan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 potong celana pendek, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam.
“Terhadap terduga pengedar DAM ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Ari.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang berinisial MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yaitu MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, modus dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba, dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku maupun konsumen.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak pernah bermain-main atau mencoba-coba dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Mari kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang bebas dari narkoba,” ujar Yudi.- *** awan