KORANMANDALA.COM – Dua pelaku judi toto gelap (togel) di Kecamatan Pabuaran diamankan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon pada Sabtu malam, 4 Mei 2024.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial EH (33) dan NH (50) diamankan sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.
Hal tersebut dikerjakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Cirebon.
“Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu malam,” kata Sumarni, Minggu 5 Mei 2024.
Usai dibekuk kedua tersangka tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Sumarni, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi dari warga terkait adanya indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Pabuaran Lor,” ujar Sumarni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHPidana.
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.- *** chs