KORANMANDALA.COM – Pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan baru melalui Program Paduka dari Pemerintah Daerah melalui Disdukcil.
Dr. H. Dian Rachmat Yanur, M.Si Sekda Kabupaten Kuningan menjadi saksi akad nikah, dan menyerahkan dokumen kependudkan, kepada pasangan Nurul Inayah (Citangtu) / Rifky (Cisantana) usai Akad Nikah di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Citangtu, Senin 06 Mei 2024.
Sekda Dian mendoakan kepada kedua mempelai dalam mengarungi rumah tangganya semoga pasangan pengantin sabengkeut, sauyunan dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang “sakinah, mawadah dan warahmah”.
Usai ijab kabul/Akad pernikahan, Sekda Dian RY menyerahkan Dokumen kependudukan baru bagi pasangan pengantin dari pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dokumen kependudukan ini merupakan Program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan).
“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkapnya didampingi Ka. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd.
Menurut Yudi Nugraha, melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin, meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai.
Program Paduka ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini gratis.
“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian kedua mempelai langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,”. terang Yudi Nugraha.- *** wawan jr