KORANMANDALA.COM – Ratusan warga Kota Cirebon bersama Paguyuban Pelangi Bhakti Law & Firm menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang drastis sejak awal 2024.
Dalam pertemuan dengan pimpinan dan Komisi II DPRD Kota Cirebon pada Selasa, 7 Mei 2024, mereka mengecam keputusan sepihak Pemerintah Kota Cirebon yang meningkatkan PBB hingga mencapai 1000 persen.
Sekretaris Pelangi Bhakti Law & Firm, Hetta Mahendarti Latumeten, menegaskan bahwa kenaikan PBB tersebut adalah keputusan yang tidak pro rakyat dan mengharapkan DPRD untuk memediasi masalah ini.
“Ini keputusan sepihak yang tidak pro rakyat. Kepada DPRD, kita minta dimediasi atas keputusan Pemkot yang zolim dan arogan,” kata Hetta.
Menurut Hetta, peningkatan PBB hingga 1000 persen tidak masuk akal, terutama di tengah sumber pendapatan lain yang bisa dieksplorasi oleh Pemerintah Kota Cirebon, seperti sektor pariwisata dan kuliner.
“Banyak pos-pos yang bisa dijadikan pendapatan untuk Pemkot Cirebon, kenapa harus PBB yang dinaikkan? Contoh wisata atau kuliner,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh pengusaha lokal, Soenoto, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai blunder besar.
“Boleh saja eksekutif bikin sebuah alasan dalam membuat aturan, tapi aturan itu kan buatan manusia. Kenaikan PBB ini sangat blunder,” katanya.
Soenoto juga mempertanyakan kenaikan drastis ini, terutama mengingat nilai pasar yang menjadi dasar peningkatan PBB tidak selalu mencerminkan nilai sebenarnya, terutama untuk aset non-dagang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, tidak disebutkan nominal kenaikan PBB di Kota Cirebon.
Namun, ia menegaskan bahwa DPRD akan mencari solusi untuk mengatasi ketidakpuasan ini dengan meninjau ulang Perda tersebut. “Meski demikian, kita akan cari solusi untuk persoalan ini,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan kenaikan PBB akan dilakukan dengan serius.
“Kenaikan PBB ini kita evaluasi, kemudian dirapatkan antara Banggar dan TAPD. Kita akan cari win-win solution,” ujarnya.
Dengan adanya penolakan massal dari masyarakat dan harapan akan adanya revisi kebijakan, DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk mengevaluasi dan mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak memberatkan bagi masyarakat.- *** chs