KORANMANDALA.COM – Gadis remaja 17 tahun asal Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, jadi korban nafsu seksual. Ia disetubuhi dua kali oleh tukang parkir dan dijanjikan akan dinikahi, namun ternyata hanya omong belaka.
Korban bersama ibunya diketahui sebagai penjaga warung di salah satu Kawasan obyek wisata Palutungan Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat.
Perbuatan mesum itu terjadi di WC dan warung kosong oleh Pelaku FK (38) seorang petugas parkir yang sering nongkrong di warung tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ibu korban tidak terima dengan adanya kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah mengamankan pelaku di rumahnya. Mulanya, menantu pelapor sedang membantu menjaga warung pada Malam Minggu lalu, kemudian sekitar pukul 23.30 Wib melihat korban keluar dari warung yang kosong bersama pelaku. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dua kali. Keluarga korban pun tidak menerimanya dan Ketika dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat, pelaku malah tidak mengakuinya,” jelas Putu saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024.
Sementara itu, lanjut Putu, Ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhinya sebanyak dua kali dan pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab dengan menikahinya serta mau memiliki dua orang anak.
“Pelaku mengaku suka sama korban dan berjanji akan menikahinya serta akan memiliki dua orang anak,” ujar Putu.
Putu menyebut, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual dan belum pernah sekolah. Korban bisa berkomunikasi meski agak lambat, namun bisa menceritakan dan mengingat apa yang terjadi.
Meski pelaku mengaku kepada petugas hanya mencabulinya, namun adanya hasil visum terhadap korban yang menyatakan terdapat robekan yang diduga akibat kekerasan seksual, sebagai bukti untuk memperkuat pengakuan korban yang telah disetubuhi.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, Pelaku pun kini ditahan di Mapolres Kuningan.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.- ***