KORANMANDALA.COM – Polisi tetapkan 10 pelajar sebagai tersangka pada kasus duel antar pelajar SMP Negeri di Sukabumi. Mereka diketahui masih di bawah umur berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan 2 pelajar sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut merupakan terduga pelaku duel, alumni yang merencanakan dan para pelajar yang ikut terlibat serta hadir menonton pada saat duel tersebut berlangsung.
2 dari 10 tersangka tersebut, diketahui berasal dari kelompok korban.
Sebanyak 8 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, 2 tersangka tidak dapat dihadirkan karena 1 orang berusia 13 tahun dan 1 lagi merupakan korban meninggal dunia dalam duel tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kejadian duel antara terduga pelaku berinisial MF (14) dengan korban berinisial PD (13) terjadi di Jalan Babakan, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB siang.
“Bahwa fenomena tawuran ini, berawal dari adanya janjian medsos. Dari janjian akan tawuran tersebut, sehingga terjadilah tawuran di mana status para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur,” ujar Tony, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, titik berat dari kasus tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan atau menghilangkan nyawa orang lain tersebut, polisi menetapkan tersangka kepada semua pihak yang terlibat dengan perannya masing-masing.
“Semua pihak termasuk yang merencanakan, mengarahkan hingga yang menonton, kami tersangkakan semuanya. Harapan kami, fenomena ini tdak terjadi lagi. Saya sampaikan hal ini, duel janjian terjadi di mana-mana, kami akan tangkap semuanya karena sangat merugikan orang lain,” ujar Tony. (awan)***