KORANMANDALA.COM – Penutupan jalur jalan pusat pertokoan Siliwangi yang sempat ditutup total selama ‘uji coba’ dua pekan, akhirnya kembali dibuka bagi kendaraan roda 2 maupun roda 4 dengan ketentuan pembatasan kendaraan yakni, hanya bisa melintas dan tidak boleh atau dilarang parkir di pusat pertokoan tersebut.
Kebijakan Pemerintah Daerah ini, terang Assisten Daerah Bidang Perekonomian & Pembangunan Setda Kuningan, Deden Kurniawan, menyikapi adanya keluhan dari para pedagang di pusat pertokoan dengan dalih sejak ditutup total jalan tersebut omzet penjualan menurun drastis.
Pembukaan kembali jalan di jalur pusat pertokoan Siliwangi itu, mulai berlaku hari Kamis 09 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.
Penutupan akses jalan pusat pertokoan Siliwangi, sebelumnya mengundang pro dan kontra bahkan para pelaku usaha di pusat pertokoan tersebut mengeluh akibat terdampak penutupan akses jalan. Mereka mengeluh lantaran omzet menurun drastis.
Seperti diketahui, ketentuan setelah jalur jalan Siliwangi kembali dibuka hanya bisa dilewati oleh kendaraan pribadi baik Roda 4 maupun Roda 2 dan tidak boleh ada kendaraan parkir di sepanjang pertokoan.
Kebijakan pembukaan kembali jalur jalan pusat pertokoan Siliwangi itu, mendapat sambutan masyarakat khususnya para pelaku usaha pertokoan jalan Siliwangi.
Sementara itu, Dedi salah seorang pemilik toko Emas di pusat pertokoan Siliwangi berharap, semoga dengan pembukaan kembali jalur jalan Siliwangi, suasana perdagangan dan perekonomian kembali ramai, meskipun ada pembatasan tertentu.- *** wawan jr