KORANMANDALA.COM – Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., mengadakan konferensi pers di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan menangkap dua tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang warga Kabupaten Garut pada Kamis pagi 9 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Garut menjelaskan secara detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut. Dia menyatakan bahwa dua tersangka, dengan inisial “TR” (34) warga Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan “HH” (19) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, telah ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melakukan pembunuhan keji terhadap Alek Komaludin (72) warga Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh dendam pribadi yang masih terpendam dalam “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dan kakak kandung “TR” (34).
Berdasarkan pengakuan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) dan “HH” (19) pergi ke rumah korban dengan maksud membunuhnya.
Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam seperti golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyamarkan identitas mereka. Setelah mematikan listrik untuk menarik perhatian korban keluar rumah, mereka masuk dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.
Tanpa ampun, kedua pelaku menyerang korban dengan kejam menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan bahwa korban telah tewas, mereka kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata dan menyembunyikannya.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan teman-teman pelaku. Barang bukti yang disita, termasuk golok, celurit, dan pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
Dia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.
“Penangkapan ini merupakan upaya untuk membawa keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi dari tindakan kriminal yang begitu kejam,” pungkasnya.- *** rida