KORANMANDALA.COM – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan didasarkan pada kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat (_social welfare_), dimana aset Pemda digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan investasi lainnya.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati Kuningan melalui Assisten Perrkonomian & Pembangunan Setda Kuningan Deden Kurniawan, kebijakan ini untuk memuliakan para pedagang untuk bisa tenang melakukan aktivitas ekonomi dan diakui legalitasnya oleh pemerintah.
Menurut Deden, Kebijakan ini dikaji, disusun, dan diimplementasikan melalui Tim Terpadu (Sekda, Asisten, Kabag Lingkup Setda, Diskopdagperin, Dishub, Satpol PP, DLH, DPUTR, BPKAD, Diskominfo, Camat dan Lurah setempat, seluruh unsur Forkopimda, serta unsur akademisi.
Penataan yang dilakukan merelokasi 364 PKL sekaligus kantung parkir ke tiga Puspa yaitu Puspa Siliwangi 196 PKL, Puspa Langlangbuana 59 PKL, dan Puspa Taman Kota sebanyak 109 PKL yang ditempatkan di lantai atas food court. Untuk PKL yang direlokasi sesuai dengan data yang terdaftar di paguyuban setiap area dan sudah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati melalui Dinas terkait.
Selain itu terang Deden, Pemda menerapkan kebijakan mengalihkan lalulintas dari area pertokoan Siliwangi ke Jalan Langlang Buana dan Jalan Syeh Maulana Akbar.
Selanjutnya menerapkan kebijakan pengalihan rute delman hias serta mengalihkan pangkalan delman hias dari seputaran Masjid Syiarul Islam ke lokasi baru disamping Gedung Juang.
Tujuan relokasi tentunya untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan teratur serta menciptakan kawasan perekonomian baru. Tujuan penutupan jalan di area pertokoan Siliwangi untuk cipta kondisi agar PKL bisa bertahan di lokasi yang baru, dan membuka akses proses loading barang dan angkutan yang dibutuhkan para pemilik area pertokoan Siliwangi dengan buka tutup barier.
Sedangkan untuk menuju pertokoan bisa diakses pengunjung bisa dari Puspa Langlangbuana dan dari Pasar Siliwangi Barat.
Selain tujuan antara tersebut, penutupan Jalan Siliwangi bertujuan untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki dan ruang publik, serta ke depan rekayasa lalulintas pusat kota bisa lebih fleksibel dimana Jalan Siliwangi bisa dibuka dan ditutup sesuai kebutuhan dan masyarakat pengguna jalan sudah paham opsi rekayasa lalulintas yang bisa diterapkan di pusat kota.
Misalkan seperti saat Nobar Timnas, maka jalan Siliwangi bisa dilakukan penutupan dan pengguna jalan sudah paham rekayasa lalulintas yang harus diikuti. Untuk tujuan tersebut, sepanjang area pertokoan Siliwangi sudah dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum, lampu hias tematik, tempat duduk sepanjang pertokoan, kursi estetik di setiap pojok, asesoris fasilitas umum, dan penyediaan koneksi internet gratis.
Sementara itu, pemindahan terminal delman hias bertujuan agar aktivitas peribadahan di Masjid Syiarul Islam lebih lancar dan lebih tertib tanpa terhalang oleh parkir delman hias, juga bertujuan agar kotoran kuda yang tercecer saat delman hias “ngetem” dapat segera dibersihkan karena di lokasi yang baru sudah disiapkan sarana untuk pembersihan kotoran kuda sekaligus saluran pembuangannya.- *** wawan/hendra