KORANMANDALA.COM – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu.
Korban yang diidentifikasi sebagai Indah Fitriyani (22), warga Panguragan, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno, mengungkapkan bahwa orang tua korban mengenali ciri-ciri jenazah yang ditemukan mirip dengan anak mereka yang hilang kontak beberapa hari sebelumnya.
“Dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menangkap dua tersangka yakni CH (23) dan FH (21), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dan membuangnya ke sungai,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Jumat, 10 Mei 2024.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada dini hari Jumat di dua lokasi berbeda, CH ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara FH ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Modus operandi kedua pelaku yaitu mengajak korban makan siang dan membawa ke rumah mereka.
Namun, di rumah pelaku, korban diserang secara brutal, dipukul dengan balok kayu hingga tidak sadarkan diri, dan kemudian dirudapaksa sebelum akhirnya dicekik hingga meninggal dunia.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti termasuk balok kayu, pakaian, sepeda motor, dan laptop,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa salah satu pelaku, CH, adalah residivis.
Petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melawan saat hendak diamankan.- *** chs