KORANMANDALA.COM – Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Abdul Haris, SH, menegaskan, agar Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan
Iip Hidayat segera menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Kamuning.
Seperti diketahui memasuki tahapan akhir Ketua Pansel Sekda Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, ada tiga nama calon Dewas sudah melalui proses wawancara akhir dengan KPM.
Hal itu ditegaskan Abdul Haris, SH, saat dikonfirmasi terkait seleksi Calon Dewas PAM Tirta Kamuning, Minggu, 12 Mei 2024. Ketiga Dewas tersebut yaitu, Drs H Deniawan, M.Si, Ir. I Putu Bagiasna, MT dan Drs Laksono Dwi Putranti, M.Si, Ketiganya merupakan sosok putra-putra terbaik di jajaran pemerintah kabupaten Kuningan.
Menurut Haris, Kinerja Pansel sudah sesuai Prosedur, karena belakangan ini, Pemilihan Dewan Pengawas menuai beragam komentar. Pihaknya optimis, seleksi Dewas ini tidak cacat hukum, sesuai dengan Perbup Kuningan nomor 4 tahun 2024.
Ia pun mengapresiasi peningkatan pelayanan PDAM kepada pelanggan, dibawah kepemimpinan Direktur Ukas Suharfaputra yang dinilai memiliki banyak hasil yang dicapai.
“Terkait Dewas tentunya merupakan jabatan yang memiliki peran penting dan kedudukan strategis untuk lembaga PDAM, khususnya dalam kapasitas melakukan pengawasan internal,”ujarnya.
Haris meyakini, jika proses pemilihan dan pengangkatan Dewas PAM Tirta Kamuning tersebut, yang sekarang sedang ditempuh pihak berwenang, telah merujuk terhadap mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan sudah memunculkan beberapa calon yang lolos persyaratan serta verifikasi.
“Jika sudah sampai ke situ prosesnya, tentu calon yang akan dipilih dan ditetapkan sudah ada, artinya tidak membutuhkan lagi waktu lama untuk menetapkan salah satu diantaranya,” kata Haris mengingatkan.
Lebih jauh, Haris selaku pemerhati kebijakan pemerintah, hukum dan politik di wilayah Kabupaten Kuningan, memberikan pandangan, jika pengangkatan Dewas PAM, berasal dari Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Menurut perspektif hukum, soal Dewas PAM, jika yang ditunjuk Inspektur, itu justru selaras dengan peraturan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 4 Tahun 2004.
“Di dalam Perbup Kuningan Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 7, ayat (2), dinyatakan bahwa pejabat yang bisa menjadi Dewas PAM diprioritaskan pada pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan,” pungkasnya.- *** wawan jr