KORANMANDALA.COM – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menjelaskan bahwa mereka telah mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, di Ruang Rapat Komisi lV DPRD, Jln Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Hasil rapat tersebut menetapkan bahwa kegiatan outing di luar sekolah akan disesuaikan dengan arahan dari Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat dan PJ Wali Kota Bogor yang telah mengeluarkan surat edaran.
“Jika kegiatan sudah terorganisir dan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, peserta boleh berangkat dengan syarat armada kendaraan harus dalam keadaan aman dan telah diperiksa oleh Dishub Kota Bogor, tegas dia, Senin, 13 Mei 2024.
Selain itu menurut Devie, rute perjalanan juga harus aman.
“Untuk kegiatan yang belum terorganisir, akan ditunda terlebih dahulu untuk mengurangi risiko. Ini adalah kesepakatan yang kami capai dalam rapat dengan Disdik Kota Bogor,” tuturnya Devie.
Di lokasi yang sama, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan bahwa terdapat surat edaran dari PJ Gubernur Jawa Barat dan PJ Wali Kota Bogor yang harus diikuti oleh semua sekolah di Kota Bogor.
“Outing kelas merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana pembelajaran dilakukan di luar sekolah. Namun, pemilihan lokasi dan jenis kegiatan adalah bebas,” kata dia.
“Ide dan rencana dari PJ Wali Kota Bogor sudah disusun, dan kegiatan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, syaratnya adalah melibatkan Dishub untuk memeriksa keamanan kendaraan dan rute perjalanan,” jelas Irwan.
Irwan menegaskan bahwa jika tujuan outing adalah museum atau tempat wisata edukasi, itu adalah hal yang baik. Namun, jika hanya untuk wisata biasa, itu tidak terlalu penting. Outing atau study tour harus memberikan manfaat pembelajaran yang cukup bagi siswa.
“Saya menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor. Jika ada sekolah yang tidak patuh, pasti akan dikenakan sanksi,” tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 mengenai Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2024, yang merupakan respons terhadap kecelakaan yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan sebelumnya. (Nicko) ***