KORANMANDALA.COM – Sebanyak 406 kepala desa (Kuwu) di Kabupaten Cirebon Jawa Barat mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati Cirebon Imron kepada para kuwu beberapa hari lalu di Pendopo Bupati Cirebon.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Dapil Jabar VIII Herman Khaeron.
Menurut pria yang akrab disapa kang Hero, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan salah satu bagian dari revisi UU desa.
Dengan perpanjangan ini diharapkan para kuwu mampus mewujudkan pembangunan di desanya dengan ketersediaan waktu yang lebih panjang.
“Saya sebagai anggota Baleg yang turut membahas pasal demi pasal revisi UU desa merasa bangga turut serta mewujudkan aspirasi ini,” ujar Kang Hero di Cirebon, Senin, 13 Mei 2024.
Lebih lanjut Hero menuturkan sejak dirinya menerima aspirasi dari berbagai organisasi kepala desa, perangkat desa, dan instrumen lainya. Langsung mejadi atensi untuk disuarakan di rapar paripurna.
“Kami turut membahas dan mengambil keputusan tingkat 1 di Badan Legislasi DPR, dan pengambilan keputusan tingkat 2 di Paripurna DPR, karena didorong oleh adanya tujuan besar di dalamnya,” ucap Kang Hero.
Hero menambahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, diyakini dapat mempercepat pembangunan desa dan pada akhirnya memberi kemakmuran kepada rakyat.
“Saya paham masa kontestasi kepala desa yang terlalu pendek juga cukup merepotkan mereka. Namun perpanjangan jabatan ini sejatinya adalah untuk kepentingan rakyat di desanya,” pungkasnya. *** (Chs)
Sumber: Liputan