KORANMANDALA.COM – Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan penertiban parkir liar dan aksi premanisme yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Senin dan Selasa 14 Mei 2024.
Penertiban dilakukan karena masyarakat resah dengan maraknya juru parkir liar dan aksi premanisme yang terjadi di Sukabumi. Sebanyak 30 orang juru parkir liar dan preman diamankan tim gabungan di beberapa ruas jalan raya maupun minimarket.
“Hari ini kami melakukan penertiban tukang parkir liar dan aksi premansime dan berhasil mengamankan 30 orang yang dianggap telah membuat resah masyarakat untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Koranmandala.com.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, akan melakukan pendataan dan memulangkan kembali 30 orang tersebut dengan membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan hal yang sama, seperti meminta-minta secara paksa di jalan hingga membuat resah masyarakat.
“Sejauh ini belum ada laporan aksi pemerasan, akan tetapi masyarakat merasa terganggu dengan adanya beberapa parkir liar, terutama di beberapa minimarket maupun jalan raya. karena pengaduan masyarakat, mereka hanya meminta dengan tidak memaksa,” ujar Bagus.
Bagua berharap, dengan penertiban tersebut, masyarakat bisa merasa nyaman, dapat beraktivitas tanpa ada ganguan dari parkir liar atau aksi premanisme, dan demi kenyamanan masyarakat, pihaknya akan melaksanakan razia atau penertiban parkir liar secara rutin.
“Kepada masyarakat, kami himbau apabila melihat dan mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, agar melaporkan kepada kami di Polres Sukabumi Kota atau polsek terdekat. Atau bisa juga menghubungi call center 110 atau lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Bagus. (awan)***