KORANMANDALA.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan hanya berselang waktu beberapa jam saja.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TH (27) dan DW (27).
Kedua pengedar tersebut berasal dari Kecamatan Pangenan dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan TH berupa 158 butir Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp290 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Sumarni, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari DW. Diantaranya, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp27 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
LK juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari membeli secara online dengan alamat tidak jelas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Sumarni.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Sumarni. *** (Chs)