KORANMANDALA.COM – Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AS (19) yang terbukti mencuri handphone di rumah warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi N mengatakan, pelaku beraksi pada Senin, 13 Mei 2024 kira-kira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan obeng kemudian mencuri handphone dan langsung kabur dari jendela tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, saat itu saksi mata melihat lampu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku. Sehingga langsung melapor ke perangkat desa dan langsung mendatangi pelaku yang tengah beristirahat di tempat kerjanya.
Akhirnya, handphone milik korban ditemukan di jok sepeda motor pelaku. Sehingga pelaku langsung diamankan ke balai desa setempat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya handphone hasil curian, obeng dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta lainnya,” ujarnya. *** (Chs)