KORANMANDALA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, meresmikan kantin kejujuran di SMP Negeri 5 Kota Cirebon pada Selasa, 14 Mei 2024.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dengan mengusung tema “Aksi Nyata Implementasi Pendidikan Anti Korupsi”.
Peluncuran program ini dilakukan serentak di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kota Cirebon. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
Kantin kejujuran di sekolah ini pada dasarnya sama dengan kantin lainnya yang menyediakan makanan dan minuman bagi siswa saat istirahat. Namun, ada perbedaan utama yang menjadikannya istimewa yaitu tidak adanya penjaga kantin atau kasir.
Para siswa diharapkan untuk mengambil sendiri makanan dan minuman yang diinginkan, kemudian membayar dengan menaruh uang sejumlah harga barang yang mereka ambil ke dalam kotak yang telah disediakan. Jika uang yang mereka bawa lebih besar dari harga barang, mereka harus mengambil kembalian sendiri.
Melalui kantin kejujuran, siswa diajak untuk mempraktikkan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Agus Mulyadi menekankan pentingnya pesan ini untuk tertanam dalam hati setiap warga sekolah.
“Program kantin kejujuran ini diharapkan dapat menjadi gerakan yang terus menerus. Melalui program ini, perilaku dan integritas anak-anak kita akan terbentuk,” ujarnya.
Agus juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas dukungannya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa program serupa yang dilaksanakan di sekolah-sekolah, seperti “Tokoh Mengajar” dan “Jaksa Masuk Sekolah”.
Agus berharap kantin kejujuran ini menjadi langkah awal pembelajaran anti korupsi sejak dini. “Kami mempunyai keyakinan bahwa pembentukan karakter dan perilaku jujur dari kantin kejujuran ini sebagai dasar sekaligus bekal untuk para siswa dalam hidup bernegara dan bermasyarakat,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) X Provinsi Jawa Barat agar kantin kejujuran bisa diterapkan di sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah luar biasa (SLB), dan bahkan di perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, menekankan bahwa kantin kejujuran merupakan bagian dari program pendidikan anti korupsi yang diterapkan di sekolah-sekolah.
“Kantin kejujuran ini juga bagian dari mendukung program pemerintah berkaitan dengan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Umaryadi, program ini tidak hanya fokus pada aspek pencegahan dan penindakan korupsi, tetapi juga pada sisi edukatif, yaitu memberikan pendidikan kepada semua orang agar memiliki budaya malu terhadap korupsi.
“Sehingga ini akan menjadi bekal untuk siswa kedepannya bagaimana bersikap dan berperilaku yang sesuai norma di masyarakat,” tuturnya.
Dengan diresmikannya kantin kejujuran ini, Kota Cirebon berharap dapat membentuk generasi muda yang jujur dan berintegritas tinggi, serta siap menghadapi tantangan masa depan dengan sikap anti korupsi yang kokoh.
Langkah ini dianggap sebagai investasi penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan transparan di masa depan. *** (Chs)