KORANMANDALA.COM – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor merumuskan kebijakan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mengatasi masalah yang muncul pada PPDB tahun sebelumnya.
Rapat kerja yang digelar pada Senin 13 Mei 2024 kemarin, menjadi ajang perumusan kebijakan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat serta evaluasi dari berbagai kendala yang terjadi pada PPDB sebelumnya.
“Kami melihat kondisi tahun lalu yang banyak carut marut, sehingga perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor. Bersama Disdik, kami merumuskan kebijakan baru ini untuk mengurangi celah-celah kecurangan,” ujar Akhmad Saeful Bakhri, yang akrab disapa ASB, Rabu 15 Mei 2024.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian persentase penerimaan peserta didik. Tahun lalu, jalur zonasi menerima 55 persen dari total peserta didik, namun tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Sebanyak lima persen dialihkan ke jalur afirmasi, meningkatkan alokasinya menjadi 20 persen. Sementara itu, jalur prestasi (japres) tetap 20 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen.
“Perubahan persentase pada jalur zonasi bertujuan untuk mengurangi migrasi administrasi kependudukan yang sering terjadi menjelang PPDB. Kami ingin memfokuskan penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi,” jelas ASB.
Selain itu, sistem zonasi juga mengalami perubahan signifikan. Perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal tidak lagi menjadi faktor penentu. Sebagai gantinya, zonasi akan dibagi berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar sekolah.
ASB juga menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses penerimaan peserta didik. Dia meminta Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB yang melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi.
“Tim khusus ini akan bertugas sesuai dengan fungsi masing-masing. Misalnya, untuk verifikasi jalur zonasi, Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan. Untuk jalur afirmasi, perlu melibatkan Dinsos dengan DTKS sebagai acuan datanya, serta jalur prestasi melibatkan Dispora dan Disparbud,” tambah ASB.
ASB menegaskan pentingnya sosialisasi dan mekanisme proses PPDB kepada sekolah, dewan pendidikan, dan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus mampu mengintegrasikan semua informasi dan data untuk menghindari kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang.
“Kita berharap kejadian tahun lalu tidak terulang. Wali kota membentuk tim verifikasi tapi tidak jelas tugasnya. Tim verifikasi ini harus berkordinasi dan berkomunikasi dengan panitia PPDB di masing-masing sekolah,” tegasnya.
Akhirnya, ASB menyampaikan bahwa meski jumlah sekolah negeri di Kota Bogor masih minim, sekolah terpadu di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang telah selesai dibangun akan mulai menerima siswa baru tahun ini.
“Semoga ini bisa menjawab kebutuhan dan menjadi bagian dari solusi layanan pendidikan untuk warga di Tanah Sareal,” tutupnya. (Nicko) ***