KORANMANDALA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 Mei 2024.
Kedua tersangka, yang ditangkap di lokasi berbeda, diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran OKT ilegal di wilayah Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AG (25) dan SK (30).
“Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” jelas Sumarni di Mapolresta Cirebon pada Rabu, 15 Mei 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin siang. Dari tangan AG, polisi mengamankan 259 butir OKT dari berbagai jenis, uang tunai senilai Rp740 ribu yang diduga hasil penjualan, sebuah handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
“AG mengaku mendapatkan OKT dari SK, yang kemudian kami amankan di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk,” tambah Sumarni.
Dari penangkapan SK, polisi juga menyita 60 butir OKT dari berbagai jenis, uang tunai Rp 90 ribu, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras terbatas dan narkoba di wilayah Cirebon,” tegas Sumarni. Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Sumarni juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan tindak kejahatan serupa melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digalakkan oleh Polresta Cirebon dalam memerangi kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan berhenti hingga peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan wilayah Cirebon menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Sumarni.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus rantai distribusi obat keras terbatas ilegal di wilayah mereka.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tandas Sumarni. *** (Chs)