Sadisnya korban perempuan sempat dirudapaksa sebelum dibunuh. Menurut polisi, mereka adalah kawanan geng motor.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan delapan pelaku yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Dari delapan pelaku, tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara saru orang lagi karena masih dibawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
DISIKSA DAN DIRUDAKPAKSA
Pada Sabtu, 27 Agustus 2016, atau delapan tahun silam, Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun dibunuh dan dirudapaksa oleh geng motor di hadapan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki.
Menyusul tewasnya Vina tewas, Rizky juga dibunuh oleh kawanan geng motor itu. Peristiwa sadis itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Jasad Vina dan Eki ditemukan esok harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016. Sempat disangka bahwa pasangan itu merupakan korban kecelakaan tabrak lari karena tergeletak di pinggir jalan.
BACA JUGA: Sinopsis Film Vina: Sebelum 7 Hari, dari Kisah Nyata hingga Fakta Mengiris Hati tentang Geng Motor
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan, kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota.
Dalam keterangan resmi yang dilansir dari akun Instagram @humaspoldajabar, Jules mengatakan bahwa karena kasusnya termasuk Akhirnya asetelah melakukan penanganan selama kurang lebih tiga bulan, delapan dari 11 orang yang terlibat berhasil ditangkap.
Singkatnya, delapan pelaku disidangkan. Terhadap para pelaku majelis hakim memvonis penjara seumur hidup terhadap Jaya saat itu berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.