Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.
TIGA BURONAN
Dari 11 orang pelaku, saat ini masih berkeliaraan tiga orang pelaku pemerkosa dan pembunuh sadis. Mereka adalah Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
Sedangkan buronan ketiga bernama Pegi alias Perong yang sekarang diperkirakan berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.
Ketiga DPO ini delapan tahun lalu tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ketiganya sekarang sedang dilacak keberadaanya. Polisi mengancam kepada siapa pun yang ikut melindungi ketiganya akan mendapat ganjaran hukuman.
KELUARGA TETAP MEMINTA DIUSUT
Melalui kakaknya almarhum Vina, Marliyana, keluarga memohon kepada polisi untuk Vina, Marliyana mengaku sudah berusaha keras untuk mencari tahu soal tiga pelaku yang masih buron.
Menurut Marliyana, pihaknya sempat mencari tahu tentang ketiga buronan tersebut namun buntu.
Diakui Marliyana bahwa dia maupun keluarga lainya belum pernah melihat tampang dari tiga orang pelaku itu. “Kami memohon pihak kepolisian segera menangkap ketiganya,” kata Marliyana.