KORANMANDALA.COM – Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah juga dipenuhi belatung. Bahkan, belatung-belatung itu merayap kemana-mana.
Melihat kondisi itu, upaya bersih-bersih gencar dilaksanakan pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pemkot Tasikmalaya melalui Satpol PP akan melaksanakan Razia Tangkap Tangan (RTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 29 Tahun 2023 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan, serta Perda nomor 8 Tahun 2008 yang mengubah 12 perda Kota Tasikmalaya, mengatur tentang pidana kurungan lebih dari tiga bulan.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, S.Ip, SH, M.Si, menyatakan bahwa Kota Tasikmalaya kini memiliki Perda nomor 29 Tahun 2023 mengenai Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan.
Menurut Iwan, Perda tersebut mengatur tentang kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan, sehingga warga dilarang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan Perda tersebut, Pemkot Tasikmalaya melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan razia tangkap tangan (RTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Dalam Perda tersebut dengan tegas disebutkan bahwa warga yang membuang sampah sembarangan dapat diproses secara hukum.
Mereka yang melanggar terancam pidana kurungan selama 3 bulan.
“Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan, mereka bisa ditangkap dan diproses hukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Iwan pada Kamis 16 Mei 2024.
Oleh karena itu, semua camat, lurah, dan ketua RT diminta untuk mensosialisasikan Perda nomor 29 tahun 2023 ini kepada masyarakat, agar mereka tidak membuang sampah sembarangan.- *** gia