KORANMANDALA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi akui menunggak Rp40 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk pembayaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Akibatnya, Pemda Kabupaten Sukabumi tidak bisa mempertahankan hak privilege bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off, sehingga tidak ada lagi hak istimewa warga yang langsung aktif menjadi peserta JKN-KIS dan harus menunggu 14 hari kerja.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, terkait adendum BPJS Kesehatan tersebut, pihaknya harus mengejar capaian target 85.000 jiwa peserta lagi untuk mengejar keaktifan 75 persen agar hak privilege dapat diaktifkan kembali.
“Tetapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi uangnya harus dari mana. Untuk di Minggu sekarang saja ada pengangkatan 700 orang P3K yang harus dibayar. Sedangkan kita mempunyai beban hutang yang harus dibayar mencapai Rp40 Miliar ke BPJS Kesehatan,” ujar Marwan.
Sebagai solusi permasalahan tersebut, lanjut Marwan, pihaknya menahan dahulu KIS pengajuan baru dan menghapus data warga yang sudah meninggal serta warga yang tercatat namun orangnya sudah tidak ada lagi.
“Ini sebagai contoh saja, pada saat Pemkab Sukabumi melakukan persiapan Healthy Cities Summit. Untuk 1 desa saja membuat sampel 100 orang warga setempat, pada saat di cek 20 orang warga sudah meninggal, pindah alamat keberadaan yang tidak diketahui,” ujar Marwan.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Dwi Surini mengatakan bahwa parameter dicabutnya hak privilege UHC Non Cut Off bagi Kabupaten Sukabumi, bukan karena belum membayar tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Penyebabnya adalah kurangnya keaktifan 75 persen dan harus menambah 85.000 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP). Namun karena sejak 1 Mei hak privilege dicabut, maka untuk mendapatkannya kembali, harus memenuhi persyaratan yang salah satunya tidak ada tunggakan,” ujar Dwi, Jumat 17 Mei 2024.
Dwi menambahkan, hingga saat ini BPJS Kesehatan dengan Pemda Kabupaten Sukabumi masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendapatkan kembali hak privilege UHC Non Cut Off dan berharap arah positif yang akan disepakati kedua belah pihak.
“Sebetulnya masalah pencabutan (hak privilege) ini kan Pemda itu tidak mencabut semuanya ya, Pemda tetap menjamin masyarakat, tetapi yang didaftarkan hari ini baru dijamin (aktif) bulan depan,” ujar Dwi.- *** awan