KORANMANDALA.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut pada Jum’at 17 Mei 2024, menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di kampung Mekarsari kecamatan Tarogong kidul.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha S, I,k, M.Si menyatakan melalui Kasat Narkoba Juntat Hutasoit SH MH telah mengamankan pelaku pengedar narkoba MD warga Pancoran Jakarta.
Pelaku yang berinisial MD (25) warga Pancoran Jakarta Selatan dibekuk saat berada di kampung Mekarsari di tempat tinggalnya.
Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut melanjutkan dengan melakukan penggeladahan. Hasil dari penggeladahan didapati barang bukti berupa sabu sabu.
Diakui pelaku, barang bukti tersebut didapat pada hari Rabu tgl 1 Mei 2024 dari daerah Depok Jawa Barat.
Sabu-sabu dengan berat 30gr itu didapat dari BG.
MD mendapatkan upah dari “BG” sebesar 3.600.000 rupiah.
Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika diduga sabu sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, 33 paket sabu sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dan dikemas lagi memakai plastik hitam dan dibalut spotlight warna merah muda, 7 paket narkotika dan sedotan warna hitam.
Kini MD diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara BG hingga kini masih sedang dalam pencarian (DPO).- *** rida