KORANMANDALA.COM – Lahan seluas 64 hektar di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, diolah oleh masyarakat setempat tanpa bantuan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan.
Wawan (55), seorang warga Pasirwangi, menjadi pelopor dan pemimpin dalam penggarapan lahan ini.
“Saya berjuang untuk masyarakat agar mereka memiliki kegiatan positif yang juga mendukung perekonomian. Saya berusaha mendapatkan izin dari Kementerian Perhutani, dan Alhamdulillah, izin berupa SK dari kementerian sudah saya kantongi,” ungkap Wawan.
Dengan kecintaannya terhadap alam dan keinginan menjaga kelestarian ekosistem, Wawan mengurus izin untuk menanami lahan seluas 64 hektar dengan berbagai jenis pohon keras dan sayuran. Izin dari kementerian ini memungkinkan penggarapan lahan tanpa gangguan selama 35 tahun.
Namun, sejak izin turun pada tahun 2023, Dinas Kehutanan dan Lingkungan belum memberikan penyuluhan, pendampingan, atau bantuan pembibitan. Semua dilakukan secara mandiri oleh para petani, yang tetap semangat meskipun tanpa bantuan.
Para petani juga menggarap saluran air dan memperbaiki jalan secara mandiri karena jalan merupakan akses penting.
Penggarapan lahan ini dimulai pada tahun 2010 dengan jumlah petani terorganisir sebanyak 1.000 orang, dan mungkin lebih banyak yang belum terorganisir.
Sejak awal, para petani menggunakan biaya sendiri tanpa bantuan dari pihak luar. Lahan seluas 64 hektar ini ditanami berbagai tanaman dan pohon keras, dengan kondisi suhu dingin dan tanah subur yang mendukung pertanian.
Komoditas sayuran yang ditanam meliputi wortel, kubis, kentang, dan cabe rawit. Buah-buahan seperti lemon California, pisang, tomat, dan jeruk ponkam juga ditanam. Untuk tanaman keras, ada kopi, alpukat, dan rencana penanaman durian berkualitas seperti Musang King dan Onceu.
“Saya sangat berharap petani di daerah Pasirwangi ini mendapatkan bantuan berupa penyuluhan, pendampingan, dan pembibitan. Mohon bantuan ini disampaikan kepada yang berhak,” tegas Wawan.- *** rida