KORANMANDALA.COM – Sebanyak 3 wilayah di Jawa Barat (Jabar) mengalami pencabutan hak previlage bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off pada Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketiga wilayah tersebut meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung. Wilayah Kabupaten Sukabumi secara resmi dicabut hak istimewanya pada 1 Mei 2024, sedangkan untuk kedua wilayah Kabupaten Subang dan Bandung, sudah terlebih dahulu pada 1 April 2024.
Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Provinsi Jabar, Sinomtrianti mengatakan, parameter dicabutnya hak previlage UHC Non Cut Off di ketiga wilayah di Jabar tersebut, memiliki tingkat keaktifannya kurang dari 75 persen.
“Mereka itu sama kan tetap Universal Helth Ciberage (UHC) di mana cakupannya minimal 95 persen, tapi untuk mendapatkan keistimewaan maka keaktifan dari pesertanya yang bisa mengakses itu minimal 75 persen,” ujar Sinomtrianti kepada Koranmandala.com, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut Sinomtrianti mengatakan, untuk mengembalikan hak previlage UHC Non Cut Off di wilayah yang dicabut tersebut, pemerintah daerah harus berusaha untuk menaikan keaktifannya dengan mengoptimalkan semua segmen.
“Persyaratan pertama, yang pasti tingkat keaktifannya sudah 95 persen dulu, kemudian anggarannya harus cukup juga untuk pembiayaan, yang ketiga memang dia tidak ada tunggakkan iuran. Karena kan kalau anggaran cukup harusnya tidak ada juga tunggakkan,” ujar Sinomtrianti.
Sinomtrianti menambahkan, parameternya pencabutan hak previlage tersebut, hanya keaktifan 75 persen, namun untuk mengajukannya, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi, termasuk terkait dengan regulasi dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong kepesertaan dan keaktifan. (awan)