KORANMANDALA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang terjadi di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam kembali menjadi sorotan publik.
Berbagai kalangan kini turut membantu kepolisian menguak sosok Pegy alias Perong, Dani, dan Andi, pembunuh Vina dan Eky yang hingga kini masih buron.
Salah seorang seorang hacker pun menuliskan bahwa sosok kunci ketiga tersangka itu ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Melalui akun Instagram pribadinya @voltcyber_v2 sosok tersebut membeberkan bahwa kunci tertangkapnya tiga DPO pembunuh Vina Cirebon ialah Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Mengutip dari unggahan tersebut, sang hacker mengklaim bahwa sosok polisi itu merupakan kunci terungkapnya keberadaan Pegy alias Perong, Dani, dan Andi.
“Cukup mudah untuk menangkap 3 DPO kasus Vina,” tulis akun yang dikutip media ini pada Sabtu 18 Mei 2024.
Berdasarkan penelusuran Koranmandala.com, saat peristiwa pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada bulan Agustus 2016, saat itu Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar baru menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016 sampai dengan Maret 2018.
Perwira Tinggi Polri berpangkat bintang satu ini menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota selama 1 tahun empat bulan. Ia menggantikan Indra Jafar.
Saat ini, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 silam. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Beberapa minggu pasca-kejadian, penyelidikan diambil oleh Polda Jawa Barat.
Sekedar informasi, kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan setelah diangkat dalam film layar lebar berujung ‘Vina Sebelum 7 Hari’, dirilis di bioskop.
Film ini diangkat dari kisah nyata peristiwa nahas yang dialami sepasang remaja berusia 16 tahun itu.
Dalam kasus ini, delapan dari 11 orang telah divonis pada tahun 2017 lalu.
Tujuh orang pelaku dijatuhi penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa yang masih dibawah umur divonis delapan tahun penjara.
Tiga tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pelaku pembunuh Vina dan Eky bukan anak polisi. – *** chs