KORANMANDALA.COM – Salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuh Eky dan Vina Cirebon, Saka Tatal akhirnya buka suara.
Saka Tatal adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Ia ditangkap bersama tujuh pelaku lainnya beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan sadis terhadap sepasang remaja itu.
Saka Tatal yang pada saat kejadian masih berusia di bawah umur, divonis delapan tahun penjara. Dan kini ini, ia telah menghirup udara bebas.
Saka Tatal mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal kedua korban. “Saya tidak mengenal kedua korban. Saru kun saya tidak kenal,” kata Saka didampingi Kuasa Hukumnya, Titin di Cirebon pada Sabtu 18 Mei 2024.
Selain itu, ia juga mengaku tidak kenal dengan Pegy alias Perong, Dani, dan Andi yang saat ini buron. “Dari ketiga orang yang DPO, saya tidak mengenal (mereka) semuanya,” ucapnya.
Ia juga membantah sebagai anggota dari salah satu geng motor. “(Sebagai anggota geng motor) Itu tidak benar. Saya juga tidak punya motor,” imbuhnya.
Sekedar informasi, kasus pembunuhan tragis terhadap Eky dan Vina terjadi di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 silam.
Pembunuhan terhadap pasangan remaja berusia 16 tahun itu dilakukan sekelompok geng motor Cirebon.
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan diantaranya telah menjalin persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada tahun 2017 silam.
Tujuh pelaku dijatuhi penjara seumur hidup sementara Saka Tatal yang pada saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Polis kini tengah memburu tiga pelaku lainnya termasuk dalam utama utama kasus pembunuhan Eky dan Vina. Ketiganya adalah Pegy alias Perong, Dani, dan Andi. *** (Chs)