TURUN TANGAN
Karena ramai dipersoalkan masyarakat melalui media sosial, Bareskrim Polri pun turun tangan membantu Polda Jabar mengejar tiga buronan pembunuh Vina dan Eki yang sudah delapan tahun belum tertangkap.
Seperti diketahui gegara Film Vina: Sebelum 7 Hari viral di media sosial, kasus lama yang belum terungkap secara tuntas mencuat lagi.
Bahwa pada 27 agusrus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon terjadi pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky.
Awalnya kasus kematian Vina dan sang kekasih sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun, kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban menjadikan polisi melakukan pengusutan sehingga terbongkar bahwa sepasang kekasih tersebut dibunuh.
Sadisnya korban perempuan sempat dirudapaksa sebelum dibunuh. Menurut polisi, mereka adalah kawanan geng motor.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan delapan pelaku yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Dari delapan pelaku, tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara saru orang lagi karena masih dibawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.