KORANMANDALA.COM – Untuk menangani masalah sampah di Kota Tasikmalaya yang belum kunjung membaik, Pemkot Tasikmalaya kini mengambil langkah tegas.
Pada tanggal 14 Mei 2024, Pemkot Tasikmalaya mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, S.IP., SH., M.Si.
Surat ini berisi pemberitahuan bahwa Satpol PP akan melakukan penangkapan langsung terhadap siapa saja yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Tasikmalaya dengan tujuan agar disosialisasikan secara luas kepada warga.
Selain melaksanakan peraturan, pemerintah Kota Tasikmalaya diharapkan dapat menyediakan lebih banyak tempat sampah. Jangan sampai ketika harus membuang sampah, tempat sampahnya sulit ditemukan.
Selain itu, operasi tangkap tangan ini seharusnya didahului dengan sosialisasi yang masif kepada warga tentang larangan membuang sampah sembarangan di Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya, warga Mangkubumi, I-R, dan warga Cihideung, E-S, dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp. 200.000 atau kurungan selama tiga hari. Hal ini disebabkan mereka terbukti bersalah membuang sampah sembarangan di salah satu TPS liar di Kota Tasikmalaya.
Mereka melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 yang melarang membuang sampah di trotoar, yang merupakan fasilitas publik.
I-R kedapatan membuang dua kantong kresek di trotoar Jalan Brigjen Sutoko Jalur 2, Kecamatan Linggajaya, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Demikian juga dengan E-S yang terciduk membuang sampah sembarangan di lokasi yang sama, namun pada hari yang berbeda, yaitu Selasa, 14 Mei 2024.- *** gia