KORANMANDALA.COM – Kasus Vina Cirebon terus menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi serta perspektif dari netizen.
Sayangnya, sebagian dari spekulasi tersebut berkembang liar, bahkan menyeret nama-nama pejabat daerah yang tidak terkait.
Setelah mantan Bupati Cirebon, kini giliran nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang terseret dalam kasus Vina.
Hal ini bermula dari unggahan di Facebook yang menyebut-nyebut nama Nina Agustina.
Akun-akun bernama Nanang Khaerul A dan Yan Karyadi mengunggah postingan yang mengaitkan Bupati Indramayu dengan kasus ini.
“Pertanyaan……? Vina: -Sebelum 7 Hari- Apa iya, salah siji pelakue ponakane bupati IM? Oooh Pantes…..,” tulis akun Facebook Nanang Khaerul A.
Sementara itu, Yan Karyadi juga mengunggah pesan serupa di akunnya, yang mempertanyakan keterlibatan kerabat bupati dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar, menyatakan bahwa unggahan tersebut dapat memicu asumsi liar dan menyesatkan.
Menurutnya, pengunggah telah melibatkan bupati yang sama sekali tidak tahu-menahu soal kasus Vina Cirebon.
“Kami akan mempelajari unggahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran UU ITE, kami akan membawa kasus ini ke polisi. Langkah ini diambil karena telah mengaitkan Bupati Indramayu dengan kasus yang tidak ada hubungannya,” tegas Oce, Senin 20 Mei 2024.
Dadang Oce Iskandar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait postingan Nanang Khaerul A dan Yan Karyadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh materi yang beredar di media sosial sebagai dasar laporan ke polisi.
“Kami akan koordinasi dengan kepolisian setelah semua bukti terkumpul. Ini sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak mengunggah konten yang dapat mengganggu kenyamanan seseorang dan menjaga kondusivitas daerah,” ujar Oce.
Selain Nina Agustina, adik kandungnya, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiardi Bachtiar, juga dikaitkan dengan kasus ini. Kasus Vina terjadi pada Agustus 2016, sedangkan Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota pada Desember 2016.
Saat ini, Vivid menjabat sebagai Waka Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pernyataannya, Oce menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial.
“Informasi yang tidak diverifikasi dapat menyesatkan publik dan merusak reputasi individu yang tidak bersalah. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan mendukung upaya Pemkab Indramayu dalam menangani kasus ini.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemkab Indramayu untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi palsu ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Pemkab Indramayu dan dukungan dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.- *** chs