KORANMANDALA.COM – Perdebatan sengit terjadi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT Grahaagung Wibawa (GAW), pengelola Plaza Jambu Dua, hal itu dilakukan untuk pembukaan kembali akses jalan warga menuju Pasar Jambu Dua. Akses ini sempat ditutup oleh PT GAW pada 1 Mei 2024 lalu, dan baru dibuka setelah negoisasi Pemkot Bogor, Senin 20 Mei 2024 siang.
Diketahui lahan jalan milik Plaza Jambu yang ditutup ini memiliki luas 10.018 meter persegi dan menghubungkan Jalan Ciremei Ujung dengan Pasar Jambu Dua, serta sebaliknya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa pembukaan kembali akses jalan dilakukan karena mengganggu kepentingan warga sekitar, terutama para pembeli pasar dan pengguna angkutan kota (angkot) trayek 08 dan 08A yang harus memutar dari Jalan Ciremei ke Jalan Ahmad Yani.
“Kami dari Pemkot Bogor hari ini membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh PT GAW sebagai pengelola Plaza Jambu Dua, demi kepentingan warga di sekitar sini,” ujar Agustian, didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, setelah pembukaan jalan.
Agus menjelaskan bahwa dasar pembukaan akses jalan ini merujuk pada site plan lama Plaza Jambu Dua tahun 2019, yang masih memperbolehkan penggunaan lahan tersebut sebagai jalan umum bagi warga.
Meskipun PT GAW telah mengajukan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pada 30 April 2024, permohonan tersebut belum disetujui.
“Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bogor periode 2014-2024, Bima Arya, akses jalan ini boleh digunakan warga hingga 30 April 2024. Oleh karena itu, penutupan akses oleh PT GAW pada 1 Mei 2024 seharusnya tidak dilakukan, karena masih berlaku site plan lama,” jelas Agus.
Agus juga menyarankan PT GAW untuk mengajukan izin dan site plan baru, dengan batasan yang kemudian akan ditentukan oleh Pemkot Bogor.
“Pemkot Bogor juga sedang menyiapkan opsi alternatif agar warga dapat tetap menggunakan jalan ini, baik dengan membeli lahan maupun dengan alternatif lainnya,” tambahnya.
Erwin Matondang, juru bicara PT GAW, menyatakan bahwa Pemkot Bogor memerintahkan mereka untuk membuka kembali akses jalan menuju Pasar Jambu Dua berdasarkan surat tertanggal 17 Mei 2024. Namun, menurutnya, surat keputusan DPMPTSP Kota Bogor tahun 2019 tidak mengakui jalan ini sebagai akses umum menuju Pasar Jambu Dua.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan dalam operasional Plaza Jambu Dua, termasuk pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan terkait pemanfaatan tanah milik PT GAW,” ujarnya.- *** nicko