KORANMANDALA.COM – Seorang perempuan penyandang disabilitas di sebuah yayasan di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pengurus yayasan.
Menurut Ai Giwang Sari Nuaraini, pengacara keluarga korban, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa perempuan penyandang tunagrahita berusia 20 tahun tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian Polres Pangandaran.
“Kami mendapatkan informasi dari seseorang yang kebingungan harus bagaimana soal adanya kasus tersebut,” kata Giwang, Senin, 20 Mei 2024.
Pada awalnya, menurut Giwang, keluarga korban tidak diberi tahu tentang kasus tersebut. Dia kemudian menyarankan agar keluarga korban diberitahu.
Seorang saksi yang merupakan teman korban melaporkan kepada guru bahwa korban mengalami pelecehan seksual.
“Setelah keluarga diberitahu, mereka sepakat untuk melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Pangandaran pada 12 Mei 2024,” ujar Giwang.
Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Rencananya, kondisi psikologis korban akan diperiksa.
“Psikolog yang akan mengetahui detail kondisi korban. Kami hanya melakukan pendampingan terkait pelaporan atau upaya hukum dalam hal ini,” kata Giwang.
Dia menyebutkan bahwa terduga pelaku adalah pengurus yayasan di Pangandaran dan mantan sekretaris di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan, mengonfirmasi bahwa ada laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja disabilitas di Kecamatan Kalipucang.
“Ya, kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 terkait kejadian tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” kata Edi.- *** gia