KORANMANDALA.COM – Sebanyak 350 Kepala Desa di Kuningan menerima petikan Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 8 tahun, diserahkan langsung oleh Pj. Bupati, Iip Hidajat, di Hotel Montana Cigandamekar, Selasa 21 Mei 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan M.Budi Alimudin menjelaskan, Keputusan Bupati tentang Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun tersebut, rincian jumlah Kepala Desa yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 350 orang dari 361 Desa.
Sedangkan 11 desa diisi oleh penjabat kepala desa karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Berikutnya 181 Kepala Desa Periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Sebanyak 75 Kepala Desa Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029; dan sebanyak 74 Kepala Desa Periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.
Penerbitan Surat Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) bahwa kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pj.Bupati Iip Hidayat dalam arahannya, berharap dengan ditetapkannya tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun semoga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kepala Desa dapat lebih banyak lagi mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa-nya dan lebih memungkinkan untuk tercapainya visi dan misi kepala desa, ” harap Iip.
Lebih jauh lagi, dalam upaya mewujudkan desa yang maju dan mandiri, Iip menginginkan kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kemampuan seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
Selain itu, kata dia, ciptakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
“Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik. Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar,” kata dia. (wawan jr)***