KORANMANDALA.COM – Jajaran Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, menembak 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan ditangkap.
Tindakan tegas terukur tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.
“Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik atau masyarakat lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam proses penangkapannya, lanjut Ari, jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota terpaksa memberikan tembakan untuk melumpuhkan keduanya karena mencoba melawan petugas pada saat akan ditangkap.
“Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Ari.
Sementara itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2014) tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus curanmor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 20 sepeda motor dari TKP di wilayah Sukabumi meliputi Parungseah Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit Kecamatan Kadudampit.- *** awan