KORANMANDALA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 2 terduga bandar narkoba berinisial CS (38) dan MZ (23) ditangkap polisi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1988,93 gram atau hampir mencapai 2 kilogram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dua tersangka bandar sabu tersebut, diamankan polisi pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. Hasil penyelidikan, narkotika sabu yang diedarkan oleh keduanya, didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas,” ujar Ari, Selasa 21 Mei 2024.
Pelaku yang mengendalikan tersebut, lanjut Ari, berinisial H seorang residivis kasus peredaran narkoba, yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 dengan barang bukti yang diamankan 3 kilogram sabu.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.
“Kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir, namun sekali lagi kami tegaskan, Alhamdulillah Kalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan ini dan pada saat kita datangi ke sana,” ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, dengan mengamankan barang bukti sabu hampir 3 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai hampir Rp3 miliar tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sama seperti menyelamatkan 8.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika.
“Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” ujar Ari pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota.- *** awan