KORANMANDALA.COM – Draf revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang tengah disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan penolakan dari para jurnalis di seluruh Indonesia, termasuk di Sukabumi.
Para jurnalis dari organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Sukabumi tersebut, berkumpul dan melakukan orasi di depan Balai Kota Sukabumi lalu berjalan mundur menuju Gedung DPRD untuk menyuarakan aspirasi.
Koordinator aksi yang merupakan jurnalis CNN Indonesia, Ahmad Fikri mengatakan, para jurnalis yang turun ke jalan ini, menolak beberapa pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Fikri.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, pasal yang menjadi sorotan, yakni pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” ujarnya.
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan, ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” ujar Fikri.
Selain itu, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” ujar Fikri.
Sementara itu Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengatakan, para jurnalis melakukan aksi jalan mundur sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers yang terjadi pada sekarang ini.
“Itu simbol kemunduran kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU Penyiaran,” ujar Apit yang juga jurnalis Metro TV.
Apit menambahkan, dirinya bersyukur karena anggota DPRD Kota Sukabumi menerima surat pernyataan dari para jurnalis dan berjanji akan meneruskannya ke DPR RI. Apit juga berharap dengan upaya ini, kemerdekaan pers tetap terjaga. (awan)