KORANMANDALA.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 WIB.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah FH (21) yang berasal dari Kecamatan Susukan.
Menurut Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan FH, termasuk 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp 607 ribu, serta barang bukti lainnya seperti gunting dan handphone.
“FH ditangkap saat tengah melakukan penyebaran OKT tanpa izin resmi di wilayah tersebut” ungkap Kombes Pol Sumarni, 22 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FH mengakui kepemilikan dan aktivitas penyaluran OKT tersebut di Kabupaten Cirebon.
FH juga mengungkapkan bahwa OKT tersebut diperoleh dari seseorang asal Indramayu.
Atas tindakannya, FH dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus-kasus serupa melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.- *** chs