KORANMANDALA.COM – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah keluarga Pegi Setiawan di Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada Rabu 22 Mei 2024.
Penggeledahan dilakukan selama tiga jam mulai pukul 13.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB.
Polisi membawa satu box yang diduga berisi barang-barang yang disita polisi terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah salah satu DPO kasus pembunuhan Eky dan Vina ini disaksikan Ketua RT 02 Blok Simaja Aries Lesmana.
“Saya kemarin ikut mendampingi penyidik,” kata Aries saat ditemui di rumahnya pada Kamis 23 Mei 2023.
Menurutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
“Bukti yang diambil itu berupa bukti yang menguatkan keberadaan Pegi aja. Seperti dokumen-dokumen kayak begitu,” ungkapnya.
Selain itu kata Aries, penyidik juga sempat meminta keterangan keluarga Pegi yang ada di rumah tersebut.
“Yang ditanya itu kakek dan neneknya Pegi. Pertanyaan seputar aktivitas kesehariannya Pegi. Itu aja,” lanjutnya.
Sekedar informasi, Pegi Setiawan merupakan salah satu dari tiga DPO di kasus pembunuhan Eky dan kekasihnya Vina yang terjadi di Fly Over Talun pada 27 Agustus 2016 silam.
Pegi ditangkap Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di wilayah Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024.
Usai ditangkap, pria yang diperkirakan berusia 30 tahun itu langsung digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dan sampai berita ini tayang, pihak Polda Jawa Barat belum menetapkan status terhadap Pegi.
Sementara itu, masih ada dua DPO lainnya dalam kasus Vina Cirebon ini yang masih dicari polisi. Mereka adalah Andi dan Dani.- *** chs