KORANMANDALA.COM – Polisi yakin bahwa pihaknya tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo.
Pegi yang merupakan salah satu dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pegi Setiawan) Itu insyaallah (polisi) tidak salah tangkap,” ujar Anggi usai melakukan penggeledahan di rumah keluarga Pegi di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada Rabu 22 Mei 2024.
Anggi mengatakan, polisi bekerja secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tentunya kami dari pihak kepolisian bekerja sesuai dengan SOP prosedur yang berlaku. Jadi kami sedang bekerja, mohon doanya,” ucap Anggi.
Dalam kesempatan ini, Anggi meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi macam-macam tanpa bukti yang jelas.
“Kepada masyarakat kami mohon doanya. Jangan menyebarkan hal yang simpang siur. Kami bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Anggi.
Pegi Setiawan yang merupakan salah satu dari tiga DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditangkap di kawasan Kopo Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024.
Usai ditangkap, Pegi langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Sehari setelah ia ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah keluarga Pegi di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Menurut Anggi penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun Anggi belum bisa menyebutkan barang apa saja yang disita dari rumah Pegy alias Perong karena untuk kebutuhan penyidikan.
“Kami belum bisa menyebutkan (barang apa saja yang disita) karena untuk penyidikan,” tandasnya.- *** chs