KORANMANDALA.COM – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengaku kecewa dengan tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota yang melakukan penggeledahan di rumah kliennya pada Rabu 22 Mei 2024 lalu.
Menurut Sugianti, pihaknya tidak diberi tahu oleh polisi terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Pegi Setiawan di Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
“Pas penggeledahan yang hari kemarin (Rabu), saya kecewa karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” kata Sugiarti di Cirebon, Jumat 24 Mei 2024.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ia sedang berada di Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk mendampingi Pegi Setiawan yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Itu pun Pegi baru bisa di BAP jam 20.00 malam padahal saya saya jam 09.00 pagi sudah ada di sana (Mapolda Jabar),” ungkap Sugianti.
Dalam kesempatan ini Sugianti menegaskan bahwa pihaknya yakin Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Sebab menurutnya, pada tahun 2016 tepatnya pada saat peristiwa pembunuhan Eky dan Vina terjadi, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon.
Selain itu masih pada tahun yang sama ketika Polisi melakukan penggeledahan di rumah kliennya itu, Pegi berada di Bandung.
Pegi kata Suganti berada di Bandung sejak 13 Juli 2016 dan baru balik ke Cirebon pada bulan Desember 2016.
“Saya yakin banget (Pegi Setiawan tidak terlibat). Saya sudah bicara dengan Pegi bahwa pada tahun 2016 itu pada saat kejadian Pegi sedang berada di Bandung,” kata Sugiarti.
Selain itu kata Sugiarti, Pegi juga mengaku tidak kenal dengan kedua korban, Eky dan Vina.
“Menurut pengakuan Pegi, dia tidak kenal dengan kedua korban Vina dan Eky,” kata Sugianti di Cirebon, Jumat 24 Mei 2024.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini masih terus melakukan upaya-upaya hukum salah satunya mengajukan Pra-Peradilan. *** (Chs)