KORANMANDALA.COM – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani yakin kliennya bukanlah salah satu dari tiga DPO yang rilis Polda Jawa Barat.
Selain itu, Sugianti yakin bahwa Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Keyakinan mereka berdasarkan pengakuan Pegi yang mengungkapkan bahwa pada saat kejadian pembunuhan Eky dan Vina, ia tidak berada di Cirebon.
“Saya yakin banget. Saya sudah bicara dengan Pegi dan dia mengatakan bahwa dia tidak melakukan (pembunuhan Eky dan Vina),” kata Sugianti di Cirebon, Jumat 24 Mei 2024.
Menurut Sugianti berdasarkan keterangan ia peroleh dari Pegi, bahwa kliennya itu berada di Bandung sejak 13 Juli 2016. Dan pulang ke Cirebon Bulan Desember 2016
“Berarti 27 Agustus 2016 itu dia sedang berada di Bandung. Itu saya yakin. Itu saya yakin itu,” kata Sugianti.
Terus lanjut Sugianti, Pegi hanyalah anak seorang asisten rumah tangga (ART) yang tidak mungkin bisa membunuh Eky yang merupakan anak dari seorang anggota Polisi.
“Pegi juga tidak kenal dengan kedua korban, Eky dan Vina
Selain itu kata Sugianti, data DPO yang dirilis Polda Jawa Barat dengan fakta yang yang ditemukan pada kliennya berbeda.
“Di DPO itu usia 31 tahun, rambut ikal, tinggi 160 cm, alamat di Sutawinangun. Sementara Pegi kan di sini (alamatnya) di (Desa) Kepongpongan usianya juga 27 tahun,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Pegi Setiawan alias Pegi Perong salah satu DPO di kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi pada Sabtu malam 27 Agustus tahun 2016 silam telah ditangkap.
Pegi ditangkap di kawasan Kopo Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.
Saat ini pria asal Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.- *** chs